Kasus rudapaksa dan perampokan menimpa seorang wanita penghibur di Kota Malang, Jawa Timur. Diketahui korbannya adalah NH yang berumur 29 tahun. Sedangkan pelakunya merupakan pemuda bernama Irwan Yulianto (23).
NH dirudapaksa dan dirampok pelaku di penginapan ( guest house ) di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (23/4/2021). NH dan Irwan kenalan melalui media sosial. Kemudian mereka janjian bertemu untuk hubungan badan dengan tarif sebesar Rp 450.000.
Setelah bertemu, mereka masuk ke dalam kamar di guest house tersebut. Saat mengobrol, tiba tiba tersangka mendekap korban sembari mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban. Tersangka minta korban tidak berteriak.
Kemudian tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya. Tersangka juga mengancam akan membunuh bila korban tidak memenuhi permintaannya. Karena tak berdaya, korban menyerahkan HP Iphone 8 dan uang Rp 100.000 kepada tersangka.
Setelah mendapat barang berharga, tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali. Kemudian tersangka melepas celana korban, dan membungkam mulut korban menggunakan celana tersebut. Setelah memperkosa dan merampas barang berharga milik korban, tersangka kabur meninggalkan guest house .
Korban bisa melepas ikatan itu setelah teriak minta tolong ke penjaga guest house . Lorban melihat tersangka di konter handphone di Kecamatan Lowokwaru pada Sabtu (24/4/2021) sore. Korban segera mendatangi Polsek Lowokwaru.
Lalu korban dan polisi mendatangi konter, dan menangkap tersangka. "Memang benar ada pemerasan dan pemerkosaan. Pelakunya hanya satu orang," ujar Kompol Fatkhur Rokhman, Kapolsek Lowokwaru kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (2/5/2021).
Leave a Reply